Ini Syarat, Cara dan Tahapan Menjadi Polwan, Simak Apa Saja
Di Indonesia, Polwan atau polisi wanita lahir terhadap tanggal 1 September 1948. Kala itu, pemerintah darurat Republik Indonesia sedang menghadapi Agresi Militer Belanda II. Pengungsian pria, wanita, dan juga anak-anak dikerjakan secara besar-besaran untuk menghindari titik-titik peperangan. Guna menghambat ada penyusupan sementara itu, tiap tiap orang yang akan diungsikan perlu di check dan digeledah terutama dahulu.
BACA JUGA: Para Polwan Berprestasi di Jajaran Polri, dari Doktor Sampai Mantan Atlet
Namun, ada kendala didalam sistem tersebut, pengungsi wanita condong tidak mau di check apalagi digeledah oleh polisi pria. Sebagai usaha untuk menangani kendala tersebut, pemerintah
Indonesia mengeluarkan gagasan bersama dengan menunjuk sekolah polisi negara di Bukittinggi untuk mengakses jalur pendidikan inspektur polisi bagi para wanita. Alhasil ada sekiranya 6 perempuan yang terpilih jadi polisi wanita dan menolong kontrol dan juga penggeledahan pengungsi sementara itu.
BACA JUGA: Sosok Seorang Polwan Tertangkap Kamera Usap Matanya sesudah Ferdy Sambo Dipecat, Sampai Jadi Sorotan tips seleksi polri
Oleh gara-gara itu, sampai sementara ini polwan mempunyai tugas untuk menolong penanganan dan penyelidikan terhadap masalah kejahatan yang melibatkan kaum wanita baik sebagai korban maupun sebagai pelaku kejahatan. Selain itu, ada sebagian tugas Polwan yang mengalami pengembangan sampai menyamai tugas polisi pria, di antaranya adalah tugas untuk menangani masalah kejahatan anak-anak dan remaja, narkotika, sampai masalah administrasi. Menjadi seorang polwan bukanlah perihal yang mudah, ada sebagian syarat, tahap pendaftaran, dan tahap seleksi yang perlu dipenuhi calon polwan. Berikut merupakan langkah dan tahapan jadi polwan bimbel akpol akmil bekasi .
Syarat Umum:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan bersama dengan KTP elektronik.
2. Telah berdomisili minimal 2 tahun sesuai KTP atau KK di Polda daerah mendaftar.
3. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa.
4. Berusia minimal 18 tahun & maksimal 21 tahun.
5. Sehat jasmani dan rohani, yang dibuktikan bersama dengan surat RSUD daerah daerah tinggal dan surat bebas narkoba.